Subang, Jalancagak.com

Jakarta, — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung siap melakukan penertiban terhadap tempat penampungan sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Vikamas Tengah 10, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pernyataan itu disampaikan Pramono merespons persoalan tumpukan sampah di kawasan Muara Karang yang telah dikeluhkan warga dan menjadi perhatian DPRD DKI Jakarta.

Pramono menegaskan, keberadaan TPS yang tidak memiliki legalitas tidak boleh dibiarkan terus beroperasi.

"Jajaran dinas sudah saya perintahkan untuk penertiban TPS itu," kata Pramono dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Pramono menyebut penertiban tidak hanya dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tetapi melibatkan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), Satpol PP, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Menurut dia, Pemprov DKI juga perlu membuka informasi mengenai keberadaan TPS ilegal tersebut kepada masyarakat.

Dia menegaskan langkah ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus mendorong sumber-sumber sampah menggunakan pengelola yang memiliki legalitas.

"Kalau diumumkan, pemilik hotel, restoran, kafe, dan apartemen tidak mau lagi menggunakan mereka," ujarnya.

Pramono mengatakan, langkah serupa sebelumnya telah dilakukan Pemprov DKI dengan mengungkap pengelola sampah bermasalah kepada publik.

Menurut dia, cara tersebut cukup efektif untuk menekan aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, Pramono menyatakan bahwa penertiban terhadap TPS ilegal akan terus dilakukan.

"Oknum jangan bermain-main lagi," tandasnya.

Pramono juga mengatakan, pengawasan terhadap pengelolaan sampah di Jakarta kini semakin diperkuat seiring penerapan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah.

Menurut dia, pengelolaan sampah tidak lagi sekadar berorientasi pada pengangkutan dari sumber menuju tempat pembuangan karena sistem yang diterapkan kini mencakup pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan.

"Ini sebenarnya sesuatu yang sudah lama sekali. Sekarang baru kita tertibkan," terang Pramono.

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta Pemprov DKI segera menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas pengelolaan sampah di kawasan Muara Karang.

Persoalan tersebut bahkan telah dibawa ke Panitia Khusus (Pansus) Persampahan DPRD DKI Jakarta.

Artikel Telah Tayang di : https://www.tvonenews.com/berita/nasional/467438-gubernur-dki-jakarta-pramono-tertibkan-tps-ilegal-kapuk-muara