Prabowo: Bumi Air dan Kekayaan Alam Harus untuk Rakyat Sesuai Pasal 33
Jakarta, - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pelaksanaan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bertujuan mencegah penguasaan kekayaan negara oleh segelintir pihak dan memastikan hasil pembangunan dinikmati seluruh rakya
Baca Selengkapnya